Tanjung, KP — Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan bertempat di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim), membuat Kabupaten Tabalong yang menjadi tetangga paling dekat berbenah, di antaranya harus mempersiapkan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait penyesuaian tata ruang wilayah.
Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabalong H Wibawa Agung Subrata ST MT, belum lama tadi saat ditemui di ruang kerjanya di Tanjung.
Menurut Agung, terkait Tabalong sebagai penyangga IKN, sudah melaksanakan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Perda nomor 19 tahun 2014, karena menyesuaikan dengan perkembangan yang sudah dekat dengan IKN, "semua pola maupun struktur ruang direvisi, demikian juga dengan provinsi yang juga melakukan revisi tata ruang," uprnya.
Copyright @ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
0 Komentar