TENTANG IDETARU

Peran serta masyarakat dalam penataan ruang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. Partisipasi aktif dari kita semua sangat dibutuhkan dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang sampai dengan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kabupaten Tabalong cq Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang menginisiasi Aplikasi “IDE TATA RUANG (IDE TARU)” sebagai media untuk menjaring masukan dari masyarakat (partisipasi aktif) dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan hasil dari penjaringan ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk rencana tata ruang yang sedang disusun. Ide dan saran dari masyarakat ini nantinya akan menciptakan Rencana Tata Ruang yang representatif terhadap kondisi dan kepentingan masyarakat sehingga menciptakan Rencana Tata Ruang yang akomodatif terhadap perkembangan dinamika tata ruang di Kabupaten Tabalong

image

Berikan"Usulan dan Saran" Dalam Rangka Kegiatan RTR

RTR Sedang Disusun

Daftar RTR yang sedang disusun untuk sejumlah wilayah di Kabupaten Tabalong. Masyarakat dapat memberikan masukan ide dan saran pada proses penyusunan RTR tersebut.